Rapat Pembagian Tugas STIE Yapis Dompu Semester Ganjil 2024/2025

Dompu, 15 Oktober 2024 – STIE Yapis Dompu menggelar rapat internal yang membahas pembagian tugas dosen untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua STIE Yapis Dompu, Dr. Ega Saiful Subhan, SE., MM, dan dihadiri oleh seluruh jajaran dosen serta tenaga kependidikan. Selain membahas tentang pembagian tugas, rapat juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024.

Pembagian Tugas Dosen

Pada sesi pertama rapat, Ketua STIE Yapis Dompu memaparkan rencana pembagian tugas dosen untuk semester ganjil. Pembagian ini didasarkan pada kebutuhan akademik, kompetensi dosen, serta beban ajar yang sudah disesuaikan dengan kurikulum terbaru. Setiap dosen mendapatkan tugas sesuai dengan bidang keahliannya, yang mencakup perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pembagian tugas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di STIE Yapis Dompu, serta memastikan setiap dosen mampu berkontribusi secara maksimal dalam proses pembelajaran dan pengembangan mahasiswa.

Sosialisasi Permen Kemendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Pada sesi kedua, Ketua STIE Yapis Dompu mensosialisasikan Permen Kemendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan regulasi terbaru terkait sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini menekankan pada peningkatan mutu pendidikan dan tata kelola perguruan tinggi, dengan fokus pada penguatan kurikulum berbasis Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:

  1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Permen ini menekankan pentingnya inovasi dalam metode pengajaran dan kurikulum yang lebih fleksibel, serta mempromosikan program MBKM yang memungkinkan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah lintas disiplin.

  2. Penguatan Kerja Sama Industri dan Kampus: Perguruan tinggi didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan dunia industri dan sektor lainnya untuk meningkatkan relevansi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja.

  3. Pemberdayaan Dosen dan Tenaga Pendidik: Aturan ini juga menyoroti pentingnya pengembangan karier dosen melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesional, serta mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

  4. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Perguruan tinggi diharapkan semakin memperkuat sistem akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelolanya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan evaluasi kinerja dosen.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh civitas akademika STIE Yapis Dompu memahami dan siap melaksanakan peraturan baru tersebut dalam kegiatan akademik ke depan. Ketua STIE berharap agar Permen ini menjadi pedoman untuk peningkatan mutu pendidikan di kampus, sekaligus mendukung visi STIE Yapis Dompu sebagai perguruan tinggi yang berdaya saing tinggi dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja.

Penutup

Rapat diakhiri dengan diskusi interaktif antara pimpinan dan para dosen mengenai implementasi dari Permen Nomor 44 Tahun 2024, serta strategi penguatan peran STIE Yapis Dompu dalam mendukung kebijakan Merdeka Belajar. Semua peserta rapat menyambut baik arahan yang diberikan dan siap menjalankan tugas masing-masing dengan semangat baru.

Dengan pembagian tugas yang sudah terstruktur dan sosialisasi peraturan terbaru, STIE Yapis Dompu optimistis dapat meningkatkan kualitas pendidikan di tahun akademik 2024/2025, serta mendukung tercapainya visi kampus sebagai pusat pendidikan tinggi yang unggul di bidang ekonomi dan manajemen.